Search :

     
Garapan Liar Dilarang : 36.000 Hektar Hutan di Jatim Kritis
07/01/2010

Kediri, Kompas - Perum Perhutani Unit II Jawa Timur melarang penggarapan hutan secara liar oleh masyarakat dan penyertifikatan hutan menjadi atas nama pribadi. Pelarangan diambil setelah ada kasus pengambilalihan hutan seluas 2.727 hektar oleh masyarakat di Kabupaten Trenggalek.

”Penggarapan hutan secara liar, apalagi penguasaan hutan menjadi milik pribadi, dapat merusak fungsi hutan sebagai kawasan konservasi dan sumber mata air. Kondisi itu rawan menimbulkan banjir bandang dan longsor,” ujar Kepala Unit II Perum Perhutani Jawa Timur Miftahudin di Kediri, Rabu (6/1).

Miftahudin mengatakan, sedikitnya 2.727 hektar areal hutan, dari total luas 68.000 hektar hutan di Trenggalek, berubah status kepemilikannya menjadi atas nama pribadi pada 1999. Sebagian hutan yang beralih kepemilikan itu, sebagian hutan lindung dan hutan produktif dengan komoditas utama tanaman pinus yang menghasilkan getah terpentin.

Setelah dialihstatuskan, selanjutnya 2.727 hektar hutan yang berada di Kecamatan Pule, Kecamatan Munjungan, dan Kecamatan Bendungan itu dialihfungsikan menjadi lahan pertanian dan permukiman penduduk. Sedikitnya 200 sertifikat telah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk melegalkan pengalihan kepemilikan.

”Syukurlah saat ini kami berhasil mengambil kembali 2.000 hektar dari 2.727 hektar lahan hutan yang diambil alih masyarakat tersebut. Sekarang telah dikembalikan lagi sebagai kawasan hutan lindung dan hutan produksi,” kata Miftahudin.

Reboisasi

Selain menyelamatkan hutan di Trenggalek, Perum Perhutani Unit II Jawa Timur juga mengadakan gerakan reboisasi di kawasan hutan gundul dan hutan di daerah kritis. Luas hutan yang kritis di Jatim 36.000 hektar, dan 22.000 hektar di antaranya merupakan tanah kosong murni.

Hutan kritis tersebar merata di 38 kabupaten/kota di Jatim. Namun, yang paling besar ada di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Kediri, terutama untuk wilayah administrasi Tulungagung. Di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Trenggalek itu terdapat pegunungan kapur yang tandus sehingga sulit ditanami.

Wilayah lain yang juga perlu program reboisasi adalah Kota Kediri. Di kota ini terdapat 1.305 hektar hutan di Gunung Klothok yang masih rawan,.

”Khusus di Gunung Klothok ini, kami menanam 1,3 juta pohon. Setiap hektar ditanami sedikitnya 1.000 pohon. Reboisasi di sini telah dimulai sejak 1981 dan terus diperbarui hingga sekarang,” ucap Miftahudin.

Dalam Program reboisasi di Kota Kediri, Perhutani bekerja sama dengan Pemerintah Kota Kediri dan Komando Daerah Militer V Brawijaya. Ketiga instansi berkomitmen mencanangkan pelestarian hutan dengan menanami daerah yang gundul.

Adapun untuk jenis tanaman yang ditanam, Perhutani tidak memberikan kriteria khusus. Apa pun jenis tanamannya bisa ditanam di lahan hutan, yang penting cocok dengan kondisi tanah dan cepat tumbuh.

Kepala Bagian Humas Perum Perhutani KPH Kediri Arif Budianto menambahkan, tahun 2010 pihaknya telah menyediakan jutaan bibit untuk sedikitnya 9.000 hektar hutan kritis di Kota/Kabupaten Kediri, sebagian Kabupaten Nganjuk, Tulungagung, dan Trenggalek.

Besarnya kebutuhan bibit setiap hektarnya mencapai 666 pohon. (nik)
 
[infojawa.org -- 2005]
Supported by: